BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu-ilmu
ajaran islam semakin berkembang sesuai dengan peradaban yang maju. Setelah
meninggalnya Nabi Muhammad saw para sahabat kebingungan untuk menentukan sumber
hukum. Zaman dahulu ketika nabi masih hidup semua masalah ditanyakan kepada
Nabi Muhammad. Sehingga berkembang ilmu-ilmu yang tidak diajarkan dalam
Al-Qu’ran dan Al-Hadist. Ilmu-ilmu tersebut masih bersumber kan pada dua
pegangan umat islam, tetapi melalui ijtihad para sahabat-sahabat Nabi yang dulu
pernah bersama dengan nabi dalam menyebarluaskan ajaran Islam. Oleh sebab itu
muncullah ilmu-ilmu keagamaan atau Ulum al-diniyah yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Al-hadist.
B. IDENTIFIKASI MASALAH (LATAR BELAKANG)
Sesuai dengan judul makalah ini “Manifestasi Peradaban
Islam: Ilmu-Ilmu-keagamaan Atau Ulum al-diniyah”, sesuai dengan mata kuliah
sejarah peradaban islam. Diberikan tugas tentang manifestasi peradaban islam
yang khususnya tentang ilmu-ilmu keagamaan atau ulum al-diniyah.
Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat
diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian Ilmu-ilmu keagamaan?
2. Apa saja yang mencangkup Ilmu-ilmu keagamaan?
3. Bagaimana sejarah munculnya Ilmu-ilmu keagamaan?
4. Apa saja cabang ilmu-ilmu keagamaan itu?
C. PEMBATASAN MASALAH.
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka
masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1. Pengertian Ilmu-ilmu keagamaan
2. Apa saja yang mencangkup Ilmu-ilmu keagamaan
3. Sejarah munculnya Ilmu-ilmu keagamaan
4. Cabang ilmu-ilmu keagamaan itu
D. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian manifestasi peradaban islam yang
khsusunya ilmu-ilmu keagamaan atau ulumu al-diniyah?
2. Bagaimana sejarah Ilmu-ilmu keagamaan muncul?
3. Apa pengetian masing-masing ilmu-ilmu keagamaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu-Ilmu Keagamaan
Ilmu merupakan kata yang
berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima – ya’lamu yang berarti tahu atau
mengetahui. Dalam bahasa Inggeris Ilmu biasanya dipadankan dengan kata science,
sedang pengetahuan dengan knowledge. Dalam bahasa Indonesia kata science umumnya
diartikan Ilmu tapi sering juga diartikan dengan Ilmu Pengetahuan, meskipun
secara konseptual mengacu paada makna yang sama. Untuk lebih memahami
pengertian Ilmu (science) di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian :
“Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang
disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan
untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu (Kamus
Besar Bahasa Indonesia)
“Science is knowledge arranged in a system, especially
obtained by observation and testing of fact (And English reader’s dictionary)
“Science is a systematized knowledge obtained by
study, observation, experiment” (Webster’s super New School and Office
Dictionary)
dari pengertian di atas nampak bahwa Ilmu memang
mengandung arti pengetahuan, tapi pengetahuan dengan ciri-ciri khusus yaitu
yang tersusun secara sistematis atau menurut Moh Hatta (1954 : 5) “Pengetahuan
yang didapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu”.
Agama Islam (Arab: al-islām,
"berserah diri kepada Tuhan"). Islam adalah agama yang mengimani satu
Tuhan, yaitu Allah.Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan
diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal
dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada
Tuhan".
Kepercayaan dasar Islam pada dua kalimah shahādatāin ("dua
kalimat persaksian"), yaitu "asyhadu an-laa ilaaha illallaah, wa
asyhadu anna muhammadan rasuulullaah" - yang berarti "Saya bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah
utusan Allah". Adapun bila seseorang meyakini dan kemudian mengucapkan dua
kalimat persaksian ini, berarti ia sudah dapat dianggap sebagai seorang Muslim
atau mualaf (orang yang baru masuk Islam dari kepercayaan lamanya).
Kaum Muslim percaya bahwa
Allah mewahyukan al-Qur'an kepada Muhammad sebagai Khataman Nabiyyin (Penutup
Para Nabi) dan menganggap bahwa al-Qur'an dan Sunnah (setiap perkataan dan
perbuatan Muhammad) sebagai sumber fundamental Islam.Semua yang dilakukan dan
menentukan semua hukum berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Wahyu Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan kepada
Rasulullah SAW menunjuk pada keutamaan ilmu pengetahuan, yaitu perintah
membaca, dan membaca adalah kunci ilmu pengetahuan. Allah mengajarkan hamba-Nya
dengan kebijaksanaan-Nya, melalui tulisan, lafal, dan makna. Ilmu adalah salah
satu tanda yang paling jelas dan agung yang menunjukkan manusia menuju Allah
SWT.
Imam Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya
Mufradat Al-Qur’an mengatakan bahwa ‘Ilmu’ adalah mengetahui sesuatu sesuai
dengan hakikatnya. Ia menyatakan bahwa ilmu terbagi atas:
1)
mengetahui
inti sesuatu (tashawwur),
2)menghukum
adanya sesuatu pada sesuatu yang ada, atau menafikan sesuatu yang tidak ada
(tashdiq). Ia juga membagi ilmu dari sisi lain, yaitu ilmu teoritis dan ilmu
aplikatif. Dari sudut pandang lain, ia juga membagi ilmu menjadi ilmu rasional
dan ilmu doktrinal.
Semua nabi dan rasul yang diutus Allah, mulai dari
Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW, dibekali ilmu pengetahuan oleh Allah SWT
dan menjadikan mereka para ahli ilmu. Al-Qur’an memuji ahli ilmu dengan sebutan
alladziina utul-‘ilma.
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,
“Betapa indahnya perkataan penyair, ilmu adalah firman
Allah dan sabda rasul-Nya. Demikian pula perkataan sahabat. Ini adalah suatu
hal yang jelas. Bukanlah ilmu sikapmu yang dengan kebodohan mempertentangkan
hadits Nabi dengan pendapat ulama. Sekali-kali tidak, bukanlah termasuk ilmu
menolak dan mengingkari sifat Allah karena khawatir menyamakan dan menyerupakan
Allah dengan makhluk”
Dari perkataan tersebut ada poit penting yang
terkandung dalam bait-bait syair yang dipuji oleh Ibnul Qoyyim di atas.
Pengertian Ilmu Agama
Yang disebut Islam adalah
ajaran Allah dan rasul-Nya yang difahami dan dipraktekkan secara benar
sebagaimana yang diinginkan oleh Allah dan rasulNya. Pemahaman dan praktek yang
benar tersebut telah ada pada para shahabat Nabi. Jika demikian maka ilmu agama
yang benar adalah ilmu tentang firman Allah, sabda rasulullah dan penjelasan
para shahabat tentang maksud ayat al Qur’an dan hadits nabi. Sehingga
mempelajari pendapat orang yang semata-mata pendapat karena tidak berdalil
bukanlah mempelajari Islam dan orang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang
pendapat tadi bukanlah orang yang mengerti mengenai Islam. Oleh karena itu
suatu pengajian dan majelis taklim adalah pengajian dan kajian Islam jika yang
dipelajari adalah ayat-ayat al Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang shahih
beserta riwayat dari para shahabat yang menjelaskan ayat dan hadits tersebut.
Demikian pula, bukanlah
termasuk mempelajari Islam orang yang sibuk menekuni ilmu yang disebut filsafat
Islam karena pada hakekatnya yang disebut filsafat islam adalah menekuni dengan
seksama perkataan Plato, Aristoteles dan orang-orang kafir yang lain. Sedangkan
ilmu dalam islam adalah mengkaji kandungan Al Qur’an dan hadits Nabi. Tak kalah
aneh lagi adalah anggapan bahwa orang yang menekuni ilmu yang dilarang oleh
Islam adalah orang yang faham tentang Islam. Tidak sedikit orang yang menekuni
ilmu sihir dan perdukunan yang dilarang oleh Islam dengan kedok memburu hantu,
pengobatan alternatif atau yang lainnya diyakini dan dipercaya sebagai seorang
ustadz yang notabene seharusnya mengerti Islam dengan baik
Menurut Ibn Taimiyah
berpendapat bahwa ajaran islam ada dua macam yaitu ibadah dan muamalah. Ajran
mengenai ibadah dalam A-Qur’an bersifat tegas, jelas dan terperinci, sedangkan
ajaran mengenai muamalah(hidup kemasyarakatan)merupakan dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum yang tidak terperinci bahkan hanya sedikit jumlahnya. Soal
ibadah dan keimanan dalam islam jelas dan tegas, merupakanaturan tentang
tentang hubungan antara Kholiq dan Makhluk, diwahyukan melalui Rasul, tidak
boleh berubah atau bertambah. Perubahan dan tambahan dari yang diwahyukan Allah
keluar dari ajran agama Islam.Oleh tidak terperincinya maka bermuncullah
ilmu-ilmu yang berkembangan dalam ajaran islam. Ilmu-ilmu yang tearmbil dari
Al-Qur’an dan Al-Hadist berkembang sejalan dengan masalah-masalah yang dihadapi
oleh kaum muslimin. Semakin berkembangnya peradaban berkembang lah ilmu yang di nukil dari Al-qur’an dan
Al-hadist. Oleh karena Nabi Muhammad sudah meninggal maka melalui
ijtihad-ijtihad dan pemikiran-pemikiran kaum muslimin yang cerdas maka
berkembang lah ilmu-ilmu dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Ilmu-ilmu tersebut menjadi dua yaitu:
1. Ilmu aqliyah adalah ilmu-ilmu yang bersifat umum
dan bagi kesejahteraan,
seperti:Ilmu kedokteran,ilmu kimia,ilmu astronom, dll.
2. Ilmu naqliyah adalah ilmu yang bersifat pada ajaran islam yang
bersumber pada Al-Qu’ran dan Al-hadist,seperti: ilmu al-qur’an,ilmu
al-hadist,ilmu fiqh,ilmu tasafuw.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa Ilmu-ilmu keagamaan atau ulum al-diniyah yaitu mempelajari
ilmu-ilmu yang bersumber pada Al-qu’ran dan al-hadist. Adanya ilmu-ilmu
keagamaan memudahkan kaum muslimin untuk mempelajari ajaran islam dengan mudah
melalui ilmu Al-qur’an jika ingin belajar Al-qur’an, ilmu hadist jika ingin
belajar ilmu hadist. Jika ingin belajar ibadah dan amalan-amalan maka belajar
ilmu fiqh dan seterusnya.ilmu-ilmu keagamaan yaitu ilmu-Al-qur’an,ilmu
hadist,ilmu fiqh,ilmu tasafuw,.
B. Ilmu-ilmu keagamaan
1.
Ulum Al-Qur’an
Berakhirnya kekhalifahan
Umar bin Khatab merupakan babak baru fase Ulum Al-Qu’ran. Walaupun belum
dituliskan dalam sebuah buku, ulum Al-Qur’an sudah mulai berkembang. Sehingga
bisa juga disebut sebagai masa perintisan pembukuan Al-Qur’an. Masa ini
berlangsung sejak Usman bin Affan memimpin sebagai khalifah sampai masa awal
Bani Umayyah.
Pada zaman Usman bin Affan
kekuasaaan Islam telah tersebar meliputi daerah-daerah selain Arab yang
memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini menyebabkan percampuran kultur antar
daerah. Sehingga ditakutkan budaya arab murni termasuk didalamnya lahjah dan
cara bacaan menjadi rusak atau bahkan hilang tergilas budaya dari daerah
lainnya. Implikasi yang paling ditakutkan adalah rusaknya budaya oral arab akan
menyebabkan banyak perbedaan dalam membaca Al-Qur’an.
Oleh karenannya, Khalifah Usman
bin Affan memerintahkan pembuatan sebuah mushaf Al-Imam, dan membakar semua
mushaf selain mushaf Al-Imam ini. Dari sini muncul Ilmu Rasm Al-Qur’an atau
disebut Ilmu Rasm Al-Utsmani.
Masa berikutnya adalah masa
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Pada masa ini dikenal dengan nama masa I’jam
Al-Qur’an. Adalah Abu Al-Aswad Al-Du’ali yang ditugaskan untuk menyusun
kaedah-kaedah bahasa arab yang sesuai dengan Al-Qur’an. Diharapkan penyusunan
kaedah-kaedah bahasa arab ini dapat melindungi Al-Qur’an dari kesalahan-kesalahan
bacaan. Oleh karenanya pada masa ini juga dikenal dengan masa munculnya Ilmu
Nahwu. Kemudian diikuti dengan munculnya Ilmu I’rab Al-Qur’an.
Berbeda dengan masa
sebelumnya, pada masa Bani Umayyah muncul keinginan untuk menyebarkan Ulum
Al-Qur’an melalui riwayat bukan melalui penulisan. Diantara para sahabat yang
telah memberikan peran dalam periwayatan Ulum Al-Qur’an adalah Khulafaur
Rasyidin, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Ay’ari, dan
Abdullah bin Zubair.
Sedangkan dari kalangan tabi’in, mereka adalah
Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Zaid bin
Aslam. Sesudah masa perintisan ini , pembukuan Ulum Al-Qur’an mulain berkembang
(miftahhilmi)
(lih. Manahil Al-Irfan, Syeikh Muhammad Abdul Adzim Al-Zarqani,
di-tahqiq oleh Ahmad bin Ali, Darul Hadis, Kairo-Mesir, hal. 28-29)
Kata ulum al-Qur`an berasal
dari bahasa Arab, terdiri dari kata ulum dan al-Qur`an. Kata ulum merupakan
bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologis berarti pemahaman, ma’rifah dan
pengetahuan. Al-Qur`an secara etimologis diambil dari قرا يقرا قران sewajan
dengan kata فعلا ن berarti, bacaan. Dalam pengertian ini kata قران berarti مقروء
yaitu isim maf’ul ( objek ) dari قرا . Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt
dalam surat al-Qiyamah (75): 17-18:
Artinya,”Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami
Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.” (QS. Al-Qiyamah :
17-18).
Sedangkan al-Qur`an secara terminologis terdapat
beberapa pengertian sebagaimana di tuliskan Ash-Shidiqie sebagai berikut :
o Ahli Ushul Fikih menyatakan Al-Qur`an adalah nama
bagi keseluruhan Al-Qur`an dan nama untuk bagian-bagiannya.
o Ahli ilmu kalam menyatakan Al-Qur`an adalah kalimat-kalimat
ghaib yang azali sejak dari awal al-Fatihah sampai akhir an-Nas , yaitu
lafaz-lafaz yang terlepas dari sifat kebendaan, baik secara dirasakan,
dikhayalkan ataupun lain-lainnya yang tersusun pada sifat Allah yang qadim.
o As-Syuyuthy dalam kitab Al-Itman, Al-Qur`an adalah
kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad yang tidak dapat ditandingi oleh
yang menantangnya walaupun sekedar satu ayat saja, dan merupakan ibadah bagi
yang membacanya.
Dengan melihat beberapa
pengertian tentang Al-Qur`an, jadi dapat disimpulkan bahwa Al-Qur`an adalah
kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad Saw yang membacanya
merupakan ibadah. Hal ini dengan dasar Al-Quran merupakan informasi yang
langsung dari Allah dan diberikan kepada Nabi Muhammad Saw. Wahyu Allah yang
diberikan kepada selain dia tidak disebut Al-Qur`an, seperti kepada Nabi Musa
disebut kitab Taurat. Membacanya merupakan ibadah sebagai pembeda antara
Al-Qur`an dengan Al-Hadis, karena hadis keluar dari Nabi, tetapi membacanya
tidak termasuk ibadah.
Secara istilah ulum
al-Qur`an menurut sebagian ahli ilmu adalah ilmu-ilmu yang berhubungan dengan
al-Qur`an dari segi hidayah dan I’jaz. Maka secara langsung ulum al-Qur`an
hanya mencakup ilmu-ilmu Syari’ah dan Arabiyah saja, sedangkan ilmu-ilmu kauniyah
seperti ilmu Falak, Ekonomi, Kimia dan sebagainya tidak termasuk ke dalam ulum
al-Qur`an, karena ilmu-ilmu tersebut hanya bersifat tentatif untuk memecahkan
suatu teori terkini.
Menurut Kitab Manahil al-Irfan yang dikutif Hasbi ash
Shiddieqy, Ulum al-Qur`an merupakan pembahasan yang berhubungan dengan
al-Qur`an dari segi nuzul, tertib, mengumpulkan, menulis, membaca, menafsirkan,
I’jaz, nasikh mansukh, menolak syubhat-syubhat yang dihadapkan kepadanya dan
sebagainya.
Dengan melihat pengertian
ulum al-Qur`an dalam kitab Manahil al-Irfan maka dapatlah dikatakan cakupan
Ulum al-Qur`an adalah ilmu-ilmu yang berhubungan langsung dengan kajian
al-Qur`an baik dari segi tafsir, asbab an-nuzul, penulisan al-Qur`an, Qiraat,
kemukjizatan, nasikh mansukh serta sanggahan-sanggahan terhadap serangan yang
dilancarkan kaum orientalis terhadap kitab Al-Qur`an.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
ulum al-Qur`an adalah segala ilmu Diniyah dan Arabiyah yang erat kaitan dengan
intisari ajaran al-Qur`an baik dari segi penulisan, cara membaca, menafsirkan,
asba an-Nuzul, nasikh mansukh, kemukjizatan maupun ilmu-ilmu sebagai sanggahan
terhadap serangan atau yang melemahkan kemurnian al-Qur`an baik ditinjau dari
aspek keberadaannya sebagai al-Qur`an maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai
pedoman dan petunjuk bagi manusia atau berkaitan dengan ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan aspek keperluan membahas al-Qur`an.
Diantara cabang ulum al-Qur`an sebagai berikut:
1) Ilmu Tafsir, yaitu ilmu yang bekerja untuk
mengetahui arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur`an.
2) Ilmu Mawathin al-nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan
tempat-tempat turunnya ayat, masanya, awal dan akhirnya,
3) Ilmu Tawarikh al-Nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan
dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu dari awal
turun hingga akhirnya dan tertib surat dengan sempurna.
4) Ilmu Asbab al-Nuzul, yaitu ilmu yang menerangkan
sebab-sebab turunnya ayat.
5) Ilmu Qiraat, yaitu ilmu yang menerangkan rupa-rupa
qiraat ( bacaan yang diterima dari Rasulullah Saw).
6) Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang menerangkan cara
membaca al-Qur`an, tempat mulai dan pemberhentiannya.
7) Ilmu Gharib al-Qur`an yaitu, ilmu yang menerangkan
makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau
tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan makna-makna
kata yang halus, tinggi dan pelik.
Ilmu I’rab
al-Qur`an yaitu ilmu yang menerangkan baris al-Qur`an dan kedudukan lafal dalam
ta’bir ( susunan kalimat).
9) Ilmu Wujuh al-Nazhair, yaitu ilmu yang menerangkan
kata-kata al-Qur`an yang banyak arti, menerangkan makna yang dimaksud pada
satu-satu tempat.
10) Ilmu ma’rifat al-Mukham wa al-Mutasyabih, yaitu
ilmu yang menyatakan ayat-ayat yang dipandang muhkam dan ayat-ayat yang
dianggap mutasyabih.
11) Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh, yaitu ilmu yang
menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufasir.
12) Ilmu Bada’al-Qur`an, yaitu ilmu yang membahas
keindahan-keindahan al-Qur`an. Ilmu ini menerangkan kesusasteraan al-Qur`an,
kepelikan dan ketinggian balaghahnya.
13) Ilmu I’daz al-Qur`an, yaitu ilmu menerangkan
kekuatan susunan tutur al-Qur`an, sehingga dipandang sebagai mukjizat.
14) Ilmu Tanasub ayat al-Qur`an, yaitu ilmu yang
menerangkan persesuaian suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.
15) Ilmu Aqsam al-Qur`an, yaitu ilmu yang menerangkan
arti dan maksud-maksud sumpah yang terdapat dalam al-Qur`an.
16) Ilmu Amsal al-Qur`an, yaitu ilmu yang menerangkan
perumpamaan yang ada dalam al-Qur`an.
17) Ilmu Jidal al-Qur`an, yaitu ilmu untuk mengetahui
rupa-rupa debat yang dihadapkan al-Qur`an kepada kaum musyrikin dan lainnya.
18) Ilmu Adab al-Tilawah al-Qur`an, yaitu ilmu yang
mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan di dalam
membaca al-Qur`an, serta segala kesusilaan, kesopanan, dan ketentuan yang harus
dijaga ketika membaca al-Qur`an.
19) Ilmu Terjemah Al-Qur`an.
Cabang-cabang ulum al-Qur`an
ini tidak terlepas dari faktor sejarah yang membentuknya dalam kurun waktu yang
berlangsung lama. Tidak menutup kemungkinan cabang-cabang dari ulum al-Qur`an
akan bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan-perkembangan
spesifikasi ilmu yang membahas al-Qur`an.
Tokoh-tokoh ulama yang menyusun kitab ulum Al-qur’an
tersebut antara lain sebagai berikut:
Pada abad 3 Hijiriyah
1) Muhammad ibnu Khalaf ibn al-Marzuban (wafat 309 H),
mengarab kitab al-Hawi fi ‘Ulum al-Qur`an.
2) Abu Bakar Muhammad bin al-Qasim al-Anbary (wafat
328 Hijriyah) mengarang kitab ‘Ulum al-Qur`an.
3) Abu Hasan al-Asy’ary ( wafat 324 H), kitabnya bernama
Al-Mikhtazan fi ulum al-Qur`an.
4) ‘Ali bin Ibrahim ibn Sa’id al-Hufi (wafat 330
Hijriyah) mengarang kitab I’rab al-Quran, dan al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran.
5) Abu Bakar al-Sijistani ( wafat 330 Hijriyah)
mengarang kitab Gharib al-Qur`an.
6) Abu Muhammad al-Qashshab Muhammad ibn Ali
al-Karakhi (wafat 360 H), kitabnya bernama Nuqat al-Qur`an ad-Dallat ‘al
al-Bayan fi anwa’ al-‘ulum wa al-ahkam al-minbi’at ‘an ikhtilaf al-anam.
7) Muhammad Ali al-Adfuwy (wafat 388 Hijriyah),
mengarang kitab al-Istighna fi ‘Ulum al-Quran.
Pada abad 4 hijiriah
1) Abu Bakar al-Baqilany ( wafat 403 Hijriyah),
mengarang kitab I’jaz al-Qur`an.
2) Al –Mawardy ( wafat 450 Hijriyah ) mengarang kitab
amsal al-Quran.
3) Abu Amar al-Dany ( wafat 444 Hijriyah), kitabnya
bernama al-Taisir bi al-Qira`at al-Sabi’I dan kitab al-Muhkam fi al-Nuqath.
Pada abad 5 hijiriah
1) Abd Qasim Abd al-Rahman yang dikenal al-Suhaili (
wafat 582 Hijriyah), kitabnya bernama Muhammat al-Qur`an atau al-Ta’rif wa
I’lam ubhima fi al-Qur`an min asma’ wa al-‘alam.
2) Ibnu Jauzy ( wafat 597 Hijriyah), kitabnya bernama
Funun al-Afnan fi ‘Ajaib ‘ulum al-Qur`an dan kitab Al-Mujtaba fi ‘Ulumin
Tata’allaq bi al-Quran.
Demikianlah beberapa kitab
yang membahas ulum al-Quran baik secara langsung nama kitab bernama ‘ulum
al-Qur`an atau secara tidak langsung yang merupakan salah satu cabang dari
‘ulum al-Quran. Dengan beberapa pokok bahasan kitab-kitab ulum al-Qur’an dari
masa ke masa, maka perbendaharaan pembahasan tentang disiplin ilmu al-Quran
semakin luas dan kompleks. Hal ini tentunya memberikan jalan kepada siapa saja
yang memiliki kemampuan dalam bidang al-Qur’an baik secara mandiri ataupun
kolektif untuk selalu menggali ilmu-ilmu al-Qur`an. Perkembangan dari waktu ke
waktu tentunya akan semakin kompleks karena kehidupan manusia semakin global.
Bukan tidak mungkin serangan demi serangan untuk melemahkan al-Qur`an akan
selalu datang.
2.
Ulum Hadis
Menurut Prof Dr T.M Hasbi
Asidiq, Ilmu Hadist ialah : ilmu yang berkaitan dengan hadist.definisi ini
dikemukakan mengingat ilmu yang behubungan dengan hadist sangat banyak
macamnya. Hal ini disebabkan karena ulama yang membahas masalah ini juga
banyak, karenanya dijumpai sejumlah istilah yang berkaitan dengan ilmu hadist.
Hasbi ash-Shiddieqy, tokoh hadis Indonesia, mengatakan
bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang berpautan dengan hadis Nabi SAW. Pemyataannya
ini selain bertolak dari makna lugawi- (bahasa) juga mengisyaratkan bahwa
ilmu-ilmu yang bersangkut- paut dengan hadis Nabi SAW itu banyak macam dan
cabangnya.
Kajian llmu Hadis. Secara garis besar ulama hadis
mengelompokkan ilmu-ilmu yang bersangkut-paut dengan hadis Nabi SAW tersebut ke
dalam dua bidang pokok, yakni
1. Ilmu Hadist Riwayah
Ilmu yang mangetahui perkataan, perbuatan takrir
dansifat-sifat Nabi. Dengan kata lain ilmu hadist riwayah adalah ilmu yang
membahas segala sesuatu yang datang dari Nabi baik perkataan, perbuatan,
ataupun takrir.
Objek kajiannya ialah hadis Nabi SAW dari segi
periwayatan dan pemeliharaannya yang meliputi:
1) cara periwayatannya, yakni bagaimana cara
penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat (rawi) kepada periwayat
lain;
2) cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan,
dan pembukuan hadis. Ilmu ini tidak mem-bicarakan kualitas sanad, sifat rawi,
dan cacat yang terdapat pada matan dan lainnya.
Ulama yang terkenal dan
dipandang sebagai pelopor ilmu hadis riwayah adalah Abu Bakar Muhammad bin
Syihab az-Zuhri (51-124 H), seorang imam dan ulama besar di Hedzjaz (Hijaz) dan
Syam (Suriah). Dalam sejarah perkembangan hadis, az-Zuhri tercatat sebagai
ulama pertama yang menghimpun hadis Nabi SAW atas perintah Khalifah Umar bin
Abdul Aziz atau Khalifah Umar II (memerintah 99 H/717 M-102 H /720 M).
Meskipun demikian, ilmu
hadis riwayah ini sudah ada sejak periode Rasulunah SAW sendiri, bersamaan
dengan dimulainya periwayatan hadis itu sendiri. Sebagaimana diketahui, para
sahabat menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadis Nabi SAW. Mereka berupaya
mendapatkannya dengan menghadiri majelis Rasulullah SAW serta mendengar dan
menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan Nabi SAW.
2. Ilmu Hadist Dirayah
Ilmu yang mempelajari
tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara
menerima dan menyampaikan hadist dan sifat-sifat rawi. Oleh karena itu yang
menjadi objek pembahasan dari ilmu hadist dirayah adalah keadaan matan, sanad
dan rawi hadist.
Pokok bahasan naqd as-sanad adalah sebagai berikut.
( 1) Ittisal as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal
ini tidak dibenarkan adanya rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi, tidak
diketahui identitasnya ( wahm) atau samar .
(2) Siqah as-sanad, yakni sifat 'adl (adil), dabit
(cermat dan kuat), dan siqah (terpercaya) yang harus dimiliki seorang
periwayat.
(3) S.yaii, yakni kejanggalan yang terdapat atau
bersumber dari sanad. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang siqah
tetapi menyendiri dan bertentangan dengan hadis yang diriwavatkan oleh
periwayat-periwayat siqah lainnva.
(4) 'Illah, yakni cacat yang tersembunyi pada suatu
hadis yang kelihatannya baik atau sempurna. Syazz dan 'illah adakalanya
terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan penguasaan ilmu hadis
yang mendalam.
Tujuan dan faedah ilmu hadis
dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan maqbul(diterima) dan mardad
(ditolak)-nya suatu hadis. Dalam perkembangannya, hadis Nabi SAW telah
dikacaukan dengan munculnya hadis-hadis palsu yang tidak saja dilakukan oleh
musuh-musuh Islam, tetapi juga oleh umat Islam sendiri dengan motif kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan. Oleh karena itu, ilmu hadis dirayah ini
mempunyai arti penting dalam usaha pemeliharaan hadis Nabi SAW. Dengan ilmu
hadis dirayah dapat diteliti hadis mana yang dapat dipercaya berasal dari
Rasulullah SAW, sahih, daif, dan palsu
Dengan dibukukannya hadis
Nabi SAW dan selanjutnya dijadikan rujukan oleh ulama yang datang kemudian,
maka pada periode selanjutnya ilmu hadis riwayah tidak lagi banyak berkembang.
Berbeda halnya dengan ilmu hadis dirayah yang senantiasa berkembang dan
melahirkan berbagai cabang ilmu hadis. Oleh karena itu, pada umumnya yang
dibicarakan oleh ulama hadis dalam kitab-kitab ulumul hadis yang mereka susun
adalah ilmu hadis dirayah. Dalam perkembangannya, istilah ulumul hadis menjadi
sinonim bagi ilmu hadis dirayah. Selain itu, ilmu hadis dirayah disebut juga
musta1ahuh al-hadis (ilmu peristilahan hadis) atau 'ilm usul al-hadis (ilmu
dasar hadis).
Demikianlah periwayatan dan
pemeliharaan hadis Nabi SAW berlangsung hingga usaha penghimpunan yang
dipelopori oleh az-Zuhri. Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan
pembukuan hadis secara besar-besaran dilakukan oleh ulama hadis pada abad ke-3
H, seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmizi, dan
ulama- ulama hadis lainnya melalui kitab hadis masing-masing.
Cabang-cabang ilmu hadsit dikelompokan menjadi
beberapa hal sebagai berikut :
1. Ilmu Rijal Al Hadist
Ilmu untuk mengetahui para perawi hadist dalam
kapasitas mereka sebagai perawi hadist ilmu ini sangat penting kedudukannya
dalam bidang ilmu hadist, karena pada saat ini ada dua yaitu matan dan sanad.
Ilmu Rijal Al Hadist memberikan pengertian kepada persoalan khusus persoalan
seputar sanad
2. Ilmu Al Jarah wa Ta’dil
Ilmu yang membahas kecacatan rawi, seperti keadilan
dan kedhabitannya. Sehingga dapat ditentukan siapa diantara perawi itu yang
dapat diterima atau ditolak hadsit yang diriwayatkannya. Ilmu jarah wa ta’dil
ini dikelompokan oleh sebagian ulama kedalam ilmu hadist yang pokok
pembahasannya berpangkal kepada sanad dan matan
3. Ilmu Tarikh Ruwat
Ilmu untuk mengetahui para pwrawi hadist yangberkaitan
dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadist. Ilmu ini mengkhususkan
pembahasannya secara mendalam pada aspek kesejarahan dari orang-orang yang
terlibat dalam periwayatan
4. Ilmu Ilalil Hadist
Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang
mencacatkan keshahihan hadist, seperti mengatakan muttasil terhadap hadist
munqati menyebat hadist marfu kepada hadsit mauquf.
5. Ilmu Nasikh wa Mansukh
Ilmu yang membahas hadist-hadist yang berlawanan yang
tidak dapat dipertemukan dengan cara menentukan sebagiannya sebagai nasikh dan
sebagian lainnya sebagai mansukh, bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh
dan yang datang dinamakan nasikh.
6. Ilmu Asbabi Wurudil Hadis
Ilmu yang menerangkan sebab Nabi menuturkan sabdanya
dan masa-masanya nabi menuturkan itu. Ulama yang mula-mula meyusun kitab ini
adalah Abu Hafash Umar ibnu Muhammad Ibnu Rajak Al Ukbary, dari murid Ahmad
7. Ilmu Ghraib Al Hadist
Ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang
terdapat pada lafad-lafad hadist yang jauh dan sulit dipahami, karena
lapad-lapd tersebutjarang digunakan.
Sesudah berlalu masa
sahabat, yakni abad pertama dan para tabi’in pada tahun 150 H. mulailah bahasa
arab yang tinggi tidak diketahui lagi umum. Satu-satu orang saja lago yang
mengetahuinya. Oleh karena itu, berusahalah para ahli mengumpul kata-kata yang
dipandang tidak dapat dipahamkan oleh umum dan kata-kata yang kurang terpakai
dalam pergaulan sehari-hari dalam sesuatu kitab dan mengsarahkannya.
8. Ilmu Al Tashif
Ilmu pengetahuan yang berusaha menanamkan tentang
hadist-hadist yang sudah diubah titik atau sakalnya atau bentuknya.
9. Ilmu Muktalif Al Hadist
Ilmu yang membahas hadist-hadist yang menurut lainnya
bertentangan atau berlawanan, kemudian ia menghilangkan pertentangan tersebut
atau mengkompromikan antara keduanya, sebagaimana juga ia membahas tentang
hadist-hadist yang sulit difahami isi atau kandungannya dengan cara
menghilangkan kemuskilan atau kesulitannya serta menjelaska hakikatnya
10. Ilmu Talfiqiel Hadist
Ilmu yang membahaskan tentang cara mengumpulkan antara
hadist-hadist yang berlawanan lahirnya
Dikumpulkan itu adakalanya dengan mentahkhisiskan yang
Am atau mentaqyidkan yang mutlak atau dengan memandang banyak kali terjadi. Ilmu
ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadist diantara para ulama besar yang
telah berusaha menuyusun ilmu ini ialah Al Imamusy Syafi’I, Ibnu Qutaibah,
Ibnul Jauzy kitabnya bernama At Tahqiq sudah disarahkan oleh Ustad Ahmad
Muhammad Syakir.
3.
Ilmu Ushul Fiqh
Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول
الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah,
teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum
Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Pada mulanya, para ulama
terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad
para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang
masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan
menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman
Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan
gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama
penyusun ilmu Fiqh.
Ilmu Ushul Fiqh adalah
kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara'
tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk
memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan
ijtihad.
Sumber hukum pada masa
Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu
kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau
melakukan ijtihad.
Hasil ijtihad para sahabat
tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang
dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah
mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak diturunkan
wahyu yang tidak membenarkannya.
Dari uraian di atas dapat
dipetik arti bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun oleh
para sahabatnya pada masa ini tidak merupakan sumber hukum, karena keberadaan
atau berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu.
Akan tetapi dengan adanya
kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar,
karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari
generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi
berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang
tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Memang, semenjak masa
sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya.
Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat
Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada
masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian
semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.
Pada masa tabi'in,
tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah
wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah
yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab
dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara
para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk
daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama
Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin
banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai
daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul
dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang
berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga
mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.
4.
Ilmu Tasawuf
Pada dasarnya sejarah awal
perkembangan tasawuf, adalah sudah ada sejak zaman kehidupan Nabi saw. Hal ini
dapat dilihat bagaimana peristiwa dan prilaku kehidupan Nabi saw. sebelum
diangkat menjadi rasul. Beliau berhari-hari pernah berkhalwat di Gua Hira’,
terutama pada bulan ramadlan. Disana Nabi saw lebih banyak berdzikir dan
bertafakkur dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pengasingan
diri Nabi saw. di Gua Hira’ inilah yang merupakan acuan utama para sufi dalam
melakukan khalwat. Dalam aspek lain dari sisi prikehidupan Nabi saw. adalah
diyakini merupakan benih-benih timbulnya tasawuf, dimana dalam kehidupan
sehari-hari Nabi saw. sangatlah sederhana, zuhud dan tak pernah terpesona oleh
kemewahan duniawi. Hal itu di kuatkan oleh salah satu do’a Nabi saw. Beliau
pernah bermohon yang artinya: “Wahai Allah, hidupkanlah aku dalam kemiskinan
dan matikanlah aku selaku orang miskin”. (HR. al-Tirmizi, Ibn Majah, dan
al-Hakim).
Sejarah perkembangan tasawuf
berikutnya (periode kedua setelah periode Nabi saw.) ialah periode tasawuf pada
masa “Khulafaurrasyidin” yakni masa kehidupan empat sahabat besar setelah Nabi
saw. yaitu pada masa Abu Bakar al-Siddiq, Umar ibn al-Khattab, Usman ibn Affan,
dan masa Ali ibn Abi Thalib. Kehidupan para khulafaurrasyidin tersebut selalu
dijadikan acuan oleh para sufi, karena para sahabat diyakini sebagai murid
langsung Nabi saw. Dalam segala
perbuatan dan ucapan mereka jelas senantiasa mengikuti tata cara kehidupan Nabi
saw. terutama yang bertalian dengan keteguhan imannya, ketaqwaannya, kezuhudan,
budi pekerti luhur dan yang lainnya.Salah satu contoh sahabat yang dianggap
mempunyai kemiripan hidup seperti Nabi saw. adalah sahabat Umar Ibn al-Khattab,
beliau terkenal dengan keheningan jiwa dan kebersihan kalbunya, ia terkenal
kezuhudan dan kesederhanaannya. Diriwayatkan pernah suatu ketika setelah ia menjabat
sebagai khalifah (Amirul Mukminin), ia berpidato dengan memakai baju bertambal
dua belas sobekan. Selain mengacu pada kehidupan keempat khalifah di atas, para
ahli sufi juga merujuk pada kehidupan para “Ahlus Suffah” yaitu para sahabat Nabi
saw. yang tinggal di masjid nabawi di Madinah dalam keadaan serbamiskin namun
senantiasa teguh dalam memegang akidah dan selalu mendekatkan diri kepada Allah
Swt. Diantara para Ahlus Suffah itu ialah,sahabat Abu Hurairah, Abu Zar
al-Ghiffari, Salman al-Farisi, Muadz bin Jabal, Imran bin Husain, Abu Ubaidah
bin Jarrah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Huzaifah bin Yaman dan
lain-lain. Perkembangan tasawuf selanjutnya adalah masuk pada periode generasi
setelah sahabat yakni pada masa kehidupan para “Tabi’in (sekitar abad ke-1 dan
abad ke-2 Hijriyah), pada periode ini munculah kelompok(gerakan) tasawuf yang
memisahkan diri terhadap konflik-konflik politik yang di lancarkan oleh dinasti
bani Umayyah yang sedang berkuasa guna menumpas lawan-lawan politiknya. Gerakan
tasawuf tersebut diberi nama “Tawwabun” (kaum Tawwabin), yaitu mereka yang
membersihkan diri dari apa yang pernah mereka lakukan dan yang telah mereka
dukung atas kasus terbunuhnya Imam Husain bin Ali di Karbala oleh pasukan
Muawiyyah, dan mereka bertaubat dengan cara mengisi kehidupan sepenuhnya dengan
beribadah. Gerakan kaum Tawwabin ini dipimpin oleh Mukhtar bin Ubaid as- Saqafi
yang ahir kehidupannya terbunuh di Kuffah pada tahun 68 H. Sejarah perkembangan
tasawuf berikutnya adalah memasuki abad ke- 3 dan abad ke-4 Hijriyah. Pada masa
ini terdapat dua kecenderungan para tokoh tasawuf. Pertama, cenderung pada
kajian tasawuf yang bersifat akhlak yang di dasarkan pada al-Qur’an dan
al-Sunnah yang biasa di sebut dengan “Tasawuf Sunni” dengan tokoh-tokoh
terkenalnya seperti : Haris al-Muhasibi (Basrah), Imam al-Ghazali, Sirri
as-Saqafi, Abu Ali ar-Ruzbani dan lainlain. Kelompok kedua, adalah yang cenderung
pada kajian tasawuf filsafat, dikatakan demikian karena tasawuf telah berbaur
dengan kajian filsafat metafisika. Adapun tokoh-tokoh tasawuf filsafat yang
terkenal pada saat itu diantaranya: Abu Yazid al-Bustami (W.260 H.) dengan
konsep tasawuf filsafatnya yang terkenal yakni tentang “Fana dan Baqa”
(peleburan diri untuk mencapai keabadian dalam diri Ilahi), serta “Ittihad”
(Bersatunya hamba dengan Tuhan). Adapun puncak perkembangan tasawuf filsafat
pada abad ke-3 dan abad ke-4, adalah pada masa Husain bin Mansur al-Hallaj (244-309
H ), ia merupakan tokoh yang dianggap sejarah
tasawuf, sehingga ahirnya harus menemui ajalnya di taing paling kontroversial
dalam gantungan. Periode sejarah perkembangan tasawuf pada abad ke-5 Hijriyah terutama
tasawuf filsafat telah mengalami kemunduran luar biasa, hal itu akibat
meninggalnya al-Hallaj sebagai tokoh utamanya. Dan pada periode ini perkembangan
sejarah tasawuf sunni mengalami kejayaan pesat, hal itu ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh tasawuf
sunni seperti, Abu Ismail Abdullah bin Muhammad al-Ansari al-Harawi (396-481
H.), seorang penentang tasawuf filsafat yang
paling keras yang telah disebarluaskan oleh al-Bustani dan al-Hallaj. Dan
puncak kecemerlangan tasawuf suni ini adalah pada masa al-Ghazali, yang karena
keluasan ilmu dan kedudukannya yang tinggi, hingga ia mendapatkan suatu gelar kehormatan
sebagai “Hujjatul Islam”. Sejarah perkembangan tasawuf selanjutnya adalah memasuki
periode abad ke-7, dimana tasawuf filsafat mengalami kemajuan kembali yang dimunculkan
oleh tokoh terkenal yakni Ibnu Arabi. Ibnu Arabi telah berhasil menemukan teori
baru dalam bidang tasawuf filsafat yakni tenyang “Wahdatul Wujud”, yang banyak
diikuti oleh tokoh-tokoh lainnya seperti Ibnu Sab’in, Jalaluddin ar-Rumi dan
sebagainya. Kecuali itu pada abad ke-6 dan
abad ke-7 ini pula muncul beberapa aliran tasawuf amali, yang ditandai lahirnya
beberapa tokoh tarikat besar seperti: Tarikat Qadiriyah oleh Syaikh Abdul Qadir
al-Jailani di Bagdad (470-561 H.), Tarikat Rifa’iyah yang didirikan oleh Ahmad
bin Ali Abul Abbas ar-Rifa’I di Irak (W.578 H.) dan sebagainya. Dan sesudah
abad ke-7 inilah tidak ada lagi tokoh-tokoh besar yang membawa ide tersendiri
dalam hal pengetahuan tasawuf, kalau toh ada hal itu hanyalah sebagai seorang
pengembang ide para tokoh pendahulunya.
Secara etimologi (dari segi bahasa), sedikitnya ada 7
macam asal kata Tasawuf, diantaranya:
(1) Tasawuf berasal dari kata Saff, yang artinya
barisan dalam shalat berjamaah. Alasannya adalah bahwa seorang sufi itumemiliki
iman yang kuat dan selalu memilih sah terdepan dalam shalat berjamaah.
(2) Tasawuf berasal dari kata Saufanah, yaitu sejenis
buah buahan kecil berbulu yang banyak tumbuh di gurun pasir Saudi
Arabia.Pengambilan kata ini karena kebanyakan orang-orang sufi itu memakai
pakaian berbulu dan hidup dalam kegersangan fisik.
(3) Tasawuf berasal dari kata Suffah, artinya pelana
kuda yang biasa digunakan oleh para sahabat Nabi saw. yang miskin untuk bantal
tidur diatas bangku batu yang terdapatdi samping masjid nabawi (Madinah).
(4) Tasawuf
(Sufi) adalah merujuk pada
kata Safwah, yang berarti sesuatu yang terpilih atau yang
terbaik. Karena diyakini bahwa seorang sufi itu biasa memandang dirinya sebagai
orang pilihan atau oarang yang terbaik.
(5) Tasawuf juga berasal dari akar kata Safa atau
Safw, artinya bersih atau suci, maksudnya seorang sufi itu kehidupannya di
arahkan pada pensucian batin untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
(6) Tasawuf
yang dalam bahasa Yunani berasal dari kata Theosophi (Theo=Tuhan, dan
Sophos=Hikmah), artinya hikmat Ketuhanan, dengan alasan karena ajaran tasawuf
banyak membicarakan masalah Ketuhanan.
(7) Dan Tasawuf
juga berasal dari akar kata Suf, artinya Wol atau kain kasar dari bulu domba.
Disebut demikian , karena orang-orang sufi itu kebanyakan memakai pakaian yang
terbuat dari bulu binatang, sebagai lambang kemiskinan dan kesederhanaan yang
biasa dilawankan dengan pakaian sutra yang biasa di pakai oleh orang-orang
kaya.
Maka wajiblah beramal dengan
Islam, Maka tidak ada tasawuf kecuali dengan fiqih, karena kau tidak mengetahui
hukum-hukum ALLAH Ta’ala yang lahir kecuali dengan fiqih. Dan tidak ada fiqih
kecuali dengan tasawuf, karena tidak ada amal dengan kebenaran pengarahan
(kecuali dengan tasawuf). Dan juga tidak ada tasawuf dan fiqih kecuali dengan
Iman, karena tidaklah sah salah satu dari keduanya (fiqih dan tasawuf) tanpa
iman. Maka wajiblah mengumpulkan ketiganya (iman, fiqih, tasawuf) . (Lihat
kitab Iyqo-zhul Himam halaman 5).
Yaitu bersungguh-sungguh (dalam berbuat baik) dan
meninggalkan sifat-sifat tercela (Lihat kitab Iyqo-zhul Himam halaman 7).
Aslinya Tasawuf (yaitu jalan tasawuf) adalah tekun
beribadah, berhubungan langsung kepada ALLAH, menjauhi diri dari kemewahan dan
hiasan duniawi, Zuhud (tidak suka) pada kelezatan, harta dan pangkat yang
diburu banyak orang, dan menyendiri dari makhluk di dalam kholwat untuk
beribadah (Lihat kitab Zhuhrul Islam IV-Halaman 151).
Sementara ada lagi yang membagi tasawuf menjadi tiga
bagian, yakni:
a. Tasawuf akhlaki
adalah ajaran tasawuf yang
membahas tentang kesempurnaan dan kesucian jiwa yang diformulasikan pada
pengaturan sikap mental dan pendisiplinan tingkah laku yang ketat, guna
mencapai kebahagiaan yang optimal, manusia lebih dahulu mengindentifikasikan
eksistensi dirinya dengan ciri-ciri ketuhanan
melalui penyucian jiwa raga yang bermula dari pembentukan pribadi yang bermoral
paripurna, dan berakhlak mulia, yang dalam ilmu tasawuf terkenal dengan Takhalli
(pengosongan diri dari sifat-sifat tercela), tahalli (menghiasi diri dengan
sifat-sifat terpuji) dan tajalli (terungkap nur yang gaib bagi hati yang bersih
sehingga mampu menangkap cahaya
ketuhanan).
b. Tasawuf amali
adalah tasawuf yang membahas
tentang bagaimana cara mendekatkan diri kepada Tuhan. Tasawuf amali
berkonotasikan tarekat.
c. Tasawuf falsafi
yaitu tasawuf yang
ajaran-ajarannya memadukan antara visi intuitif dan visi rasional. Walaupun
demikian tasawuf filosofis tidak bisa dipandang sebagai filsafat, karena ajaran
dan metodenya didasarkan pada rasa (dauq) dan tidak pula bisa dikatagorikan
tasawuf (yang murni) karena sering diuangkapkan dengan bahasa filsafat. Dalam
upaya mengungkapkan pengalaman rohaninya, para sufi falsafi sering menggunakan
ungkapan-ungkapan yang samar-samar, yang dikenal dengan syathahat yaitu suatu
ungkapa yang sulit dipahami, yang sering mengakibatkan kesalahpahaman pihak
luar, dan menimbulkan tragedi. Tokoh-tokohnya ialah Abu Yazid Al-Busthami,
Al-Hallaj, Ibnu Arabi dan Syech Siti Jenar.
TOKOH-TOKOH TASAWUF DAN POKOK-POKOK AJARANNYA
Dalam kajian ilmu tasawuf, telah lahir beberapa ulama
dalam bidang
Tasawuf, mereka diantaranya yang sangat terkenal ialah:
· Syeikh Hasan Basri (wafat 110 H.)
· Syeikhah Rabiatul Adawiyah (wafat 135 H.)
· Syeikh Sufyan Tsuri (wafat 161 H.)
· Syeikh Ibrahim bin Adham (wafat 161 H.)
· Syaikh Syaqiq al-Balakhi (wafat 195 H.)
· Syeikh Ma’ruf al-Kharkhi (wafat 200 H.)
· Syeikh Siri Siqthi (wafat 257 H.)
· Syeikh Dzun Nun al-Mishri (wafat 245 H.)
· Syeikh Juneid al-Bagdadi (wafat 297 H.)
· Syeikh Abu Yazid al-Busthami (wafat…H.)
· Syeikh Abu Thalib al-Makki (wafat 386 H.)
· Syeikh al-Qusyairi (wafat 465 H.)
· Hujatul Islam Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H.)
· Syeikh Husain bin Mansur al-Hallaj (wafat 309 H.)
· 15.Syeikh Ibnu Arabi dan masih banyak yang lainnya
Perbedaan pemikiran para tasawuf:
1. Hasan al-Basri (L. 21 H w.110 H)
Ajaran utamanya adalah tentang Kezuhudan. Zuhud menurut
Hasan Al Basri adalah khauf wa arraja (takut dan penuh pengharapan).
2. Rabiah Al Adawiyah (w. 185 H)
Terkenal dengan acaran cinta.
3. Al Muhasibi (165H - 243 H)
Memadukan filsafat dan teologi, guru dari Al Junaed,
beliau adalah kakek moyang dari Imam Syazili. Beliau menulis kitab tentang
praktek kehidupan spiritual (Ri'ayah li Huquq Allah)
4. Abu Yazid Al Bistami (L. 261 H)
Terkenal sebagai Sufi yang mabuk, ucapannya
"Bahwa telah terjadi kesatuan antara pecinta dan Yang Dicinta, dan cinta
itu sendiri. Ketiganya adalah satu. Betapa sungguh besar Aku (Arab. Subhani,
padahal yang umum dipakai adalah Subhanallah yang artinya Maha Suci Allah).
5. Abdul Qasim Al-Qusyairi (376 H - 465H)
Sufi Persia yang menulis kitab al Risalah dan beberapa
kitab yang isinya tentang doktrin sufi.
6. Syaikh Abdul Qadir al Jailani (470 - 561H)
Umumnya disebut Sultan al Auliya. Kitab karangannya
lebih dari 15 yang populer di Indonesia diantaranya : Futuh Al Ghaib, Aurad al
Jilani, al Hizb al Kabir. Beliau terkenal sebagai pendiri tharikat Qadiriyah,
melaluinya lahirlah gerakan Sufi dengan guru pembimbing spiritual. Qadiriyah
adalah tharekat yang pertama ada.
7. Al-Ghazali (450 H- 505H)
Seorang filosof, teolog, ahli hukum da Sufi.Al Ghazali
adalah arsitek perkembangan Islam di masa belakangan. Kitab karangan beliau
banyak populer di Indonesia, diantaranya adalah : Ihya Ulum al Din
(Menghidupkan kembali ilmu-ilmu Agama, Al Munqid min Al Dzalal (Penyelamat dari
kesesatan), karya beliau lebih dari 70 kitab. Dalam kitab Tahafut al Falasifah
(Sanggahan terhadap pemikiran kaum filsosof), Ghazali menyangkal filosof yang
mendasarkan pada pemikiran pribadi dalam rangka menjelaskan kebenaran, dan ia
berusaha mengembalikan filsafat dalam koridor teologi. Sepeninggal Al Ghazali
perselisihan pandangan semenjak wafat Nabi Muhammad SAW agak berkurang, menjadi
kesatuan atas dasar keberagaman.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan “Manifestasi
Peradaban Islam: Ilmu-Ilmu-keagamaan Atau Ulum al-diniyah” dapat disimpulkan
bahwa ilm-ilmu keagamaan meliputi Ulum Al-Qur’an Ulum Hadis,Ilmu Ushul Fiqh,Ilmu
Tasawuf. Ilmu-ilmu tersebut muncul Karena perkembangan peradaban yang semakin
pesat dan maju. Disamping itu ilmu-ilmu tersebut muncul juga karena tidak ada
orang yang bisa ditanya karena Nabi Muhammad sudah meninggal. Oleh karenya ilmu
tersebut muncul sangat dibutuhkan oleh para kaum muslimin untuk mempermudah
mempelajari agama Islam secara terperinci.
B. SARAN
Peradaban akan semakin
berkembang sesuai akal fikir manusia. Begitu juga ilmu-ilmu keagamaan akan
semakin berkembang dan semakin komplek, karena semakin maju peradaban smekin
maju masalah yang akan dihadapi kaum muslimin. Banyak permasalahan yang akan
muncul yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Oleh karenanya
pernann kaum cendikiawan sangat membantu untuk mempertahankan kemurnian ajaran agama
islam yang akan semakin maju sesuai dengan peradaban yang semakin maju.
DAFTAR PUSTAKA
Sunanto, Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, Jakarta
Timur: Kencana, 2003
http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-mempelajari-ilmu-agama
http://uharsputra.wordpress.com/filsafat/islam-dan-ilmu/
http://id.wikipedia.org/wiki/Islam
http://jorjoran.wordpress.com/2011/01/11/pengantar-ulum-al-quran-dan-perkembangannya-2/
http://muslimindonesia.wordpress.com/2008/08/11/sejarah-ulum-al-quran-ii-fase-merintis-pembukuan-ulum-al-quran/
http://www.abatasa.com/pustaka/detail//98/ulumul-hadis-hadis-ar--ulum-al-hadls
http://t4f5.wordpress.com/2009/04/10/sejarah-ilmu-hadis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqih
http://www.abatasa.com/pustaka/detail/doa/139/
(http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/ilmu-tasawuf/)